Menutup Aurat Sesuai Syariah Islam (Akhwat)








         

       
         

    

         
            Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
          Wahai, saudariku, menutup aurat hukumnya wajib dalam islam, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Namun, kali ini saya hanya akan membahas cara menutup aurat yang benar bagi perempuan (akhwat) karena di luar sana masih banyak wanita yang sudah menutup aurat tetapi belum sesuai dengan syariah islam. Allah telah berfirman dalam Quran Surah Al-Ahzab/33:59:

Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al-Ahzab/33:59]

         Ayat tersebut merupakan salah satu ayat yang menjelaskan tentang perintah menutup aurat. Lalu, bagaimana sih, cara menutup aurat yang benar bagi wanita menurut syariah islam?

       1. Pakaian harus menutupi seluruh anggota tubuh kecuali muka dan telapak tangan
          Hal ini dikarenakan seluruh bagian tubuh wanita merupakan aurat, kecuali muka dan telapak tangan. Maka dari itu, apabila kita bepergian keluar rumah kita harus menggunakan kaos kaki, karena telapak kaki merupakan aurat juga. Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah saw. dalam sabdanya sebagai berikut.

          Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah saw. dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah saw. pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] )

       2. Pakaian harus longgar, tebal sehingga tidak terawang dan menutupi lekuk tubuh.
          Apabila ada seseorang telah menggunakan pakaian, tetapi tidak bisa memenuhi kriteria menutup aurat, pada hakikatnya ia sama saja tidak berpakaian. Hal tersebut dijelaskan dalam hadis berikut.

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : (1) kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul manusia; (2) wanita-wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya dapat tercium dari jarak begini dan begini.” (HR.Muslim: 3971)

       3. Pakaian tidak menyerupai model pakaian lawan jenis
          Pakaian wanita tidak bole menyerupai pakaian laki-laki. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas r.a 

          Sesungguhnya Nabi Muhammad melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. (H.R Ibnu Majah: 1894) 

      4. Tidak memakai pakaian syuhroh
           Pakaian yang syuhroh adalah pakaian yang terlalu menarik perhatian banyak orang, baik itu terlalu mewah atau terlalu tidak layak pakai ataupun pakaian yang tidak menyesuaikan dengan waktu dan tempat. 
        Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah) 

     5. Menggunakan khimar yang menutup dada
        Khimar/kerudung yang digunakan harus menutup dada sehingga tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Hal ini sesuai dengan Q.S An-Nur/24:31 

"...dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya ..." Q.S An-Nur/24:31

      6. Pakaian tidak menyerupai kaum non islam.
          Pakaian yang digunakan tidak boleh menyerupai kaum non islam seperti salib, dan lain-lain. Hal ini dijelaskan dalam ayat berikut.

Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka. (H.R Abu Daud dan Ahmad)
         Hal-hal diatas merupakan ketentuan berpakaian menurut syariah islam. Maka dari itu, harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai kita membenarkan yang biasa kita jumpai/lakukan, tetapi kita harus membiasakan yang benar dan sesuai syariah.  
        Apabila terdapat kekurangan dalam pembahasan kali ini, saya mohon maaf. Semoga apa yang saya tulis disini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
          Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh. :)         


x

Comments

Popular posts from this blog

Wisata Alam Curug Tawing Kaligesing, Purworejo

Hadapi Jumbara, PMI Purworejo Siapkan Relawan Tangguh

Hutan Pinus Kalilo, Destinasi Wisata Baru Purworejo